Jakarta,detik.com, Sabtu, 06/12/2014 10:33 WIB -
Ombudsman RI mendukung keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan yang menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013
bagi sekolah-sekolah yang baru menerapkannya selama 1 semester yaitu di
tahun ajaran 2014/2015.
Langkah awal Anies ini dipandang sebagai langkah
strategis dalam membenahi dunia pendidikan yang selama ini dianggap
semrawut.
"Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari
Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia
yang penuh silang sengkarut ini," ucap anggota Ombudsman bidang
Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu
(6/12/2014).
Budi mengemukakan bahwa awal perencanaan dan
pelaksanaan Kurikulum 2013 memang diwarnai kontroversi karena prosesnya
yang tidak transparan, tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan tanpa
persiapan serta uji coba yang memadai untuk sebuah perubahan kurikulum
yang sangat penting. Selama ini, Ombudsman banyak menerima laporan
masyarakat soal beberapa masalah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu.
"Laporan
itu seperti, distribusi buku pelajaran Kurikulum 2013 yang bermasalah,
penjualan buku paket di pasaran, minimnya pelatihan bagi guru terkait
penerapan Kurikulm 2013, serta kerumitan sistem penilaian yang tidak
saja membingungkan bagi siswa tapi juga bagi para guru itu sendiri,"
ucapnya.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa Ombudsman
berencana memberikan masukan soal pendidikan kepada Anies soal
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan Ujian Nasional (UN),
transparansi dan penggunaan dana BOS, kekerasan yang terjadi di
lingkungan sekolah dan masalah seputar pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Dalam
jumpa pers di kantornya pada Jumat (5/12) malam, Mendikbud Anies
memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi
sekolah-sekolah yang baru menerapkannya selama 1 semester yaitu sejak
tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah itu nantinya diminta untuk
menggunakan Kurikulum 2006.
Sementara untuk sekolah-sekolah yang
sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester yaitu sejak tahun
pelajaran 2013/2014 diharapkan untuk melanjutkannya. Sekaligus nantinya
sekolah yang berjumlah 6.221 itu akan dijadikan sekolah percontohan
penerapan Kurikulum 2013. Namun apabila di antara sekolah-sekolah itu
tidak menghendaki maka dapat mengajukan diri ke Kemendikbud untuk
dikecualikan.