BERITAJAKARTA.COM — 10-04-2011 12:41
Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi kalangan guru di ibu kota terus ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub)No 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggantikan Pergub No 215 Tahun 2010. Dalam pergub yang baru itu disebutkan, mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pemerataan pemberian TKD kepada para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan. Dengan pergub baru ini, maka setiap guru akan mendapatkan TKD sesuai peringkat golongannya yang semula sama untuk semua fungsional guru. Nantinya, masing-masing guru akan mendapatkan tambahan TKD sekitar 50 persen dari TKD awal yang diterimanya yakni, sebesar Rp 2,9 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan, dengan terbitnya pergub baru itu, ada beberapa peraturan yang berubah. Salah satunya, TKD bagi guru yang semula sama untuk semua guru fungsional di mana sebelumnya TKD bagi para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan atau sesuai tugas seperti kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara.
Pertimbangan mengenai perubahan ini, dijelaskan Budhiastuti, dilatarbelakangi adanya permintaan dari para guru yang menginginkan penyamarataan pemberian TKD. Adapun dasar pertimbangan lainnya, hasil monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan TKD di lapangan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja guru dalam rangka memberikan pengajaran kepada peserta didik.
"Dengan adanya penambahan TKD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru. Kinerjanya harus diimbangi, karena sekarang pemberian TKD-nya seudah sesuai dengan peringkat golongan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dari Gubernur DKI Jakarta," ujar Budhiastuti kepada beritajakarta.com, Minggu (10/4).
Sekretaris BKD Provinsi DKI Jakarta, Budi Wibowo menambahkan, pemberian TDK tambahan ini, mulai efektif sejak Januari tahun ini. Namun, untuk TKD Januari dan Februari pembayarannya akan dirapel sesuai dengan jam kerja efektif. "Kami akan rapel pembayarannya untuk bulan Januari dan Februari. Tapi akan dilihat sesuai dengan jam kerja efektif masing-masing guru," jelas Budi Wibowo.
Perubahan pemberian TKD, diungkapkan Budi, juga terjadi pada PNS yang bertugas di puskesmas. Kesemuanya akan mendapatkan tambahan TKD maksimal sebesar Rp 1 juta, yang berasal dari pendapatan operasional masing-masing puskesmas. "Ada beberapa puskesmas yang menjadi BLUD, sehingga mereka mendapatkan penghasilan dari retribusi yang ditarik dari masyarakat. Penambahannya maksimal Rp 1 juta," katanya.
Perubahan yang dilakukan, dijelaskan Budi, merupakan bagian dari reformasi birokrasi dibidang remunerasi yang akan terus dievaluasi implementasinya dalam rangka meningkatkan kinerja PNS. "Perubahan ini segera disosialisasikan kepada pegawai dilingkungan Pemrpov DKI Jakarta," tandasnya.
Sumber : http://www.beritajakarta.com/
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan, dengan terbitnya pergub baru itu, ada beberapa peraturan yang berubah. Salah satunya, TKD bagi guru yang semula sama untuk semua guru fungsional di mana sebelumnya TKD bagi para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan atau sesuai tugas seperti kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara.
Pertimbangan mengenai perubahan ini, dijelaskan Budhiastuti, dilatarbelakangi adanya permintaan dari para guru yang menginginkan penyamarataan pemberian TKD. Adapun dasar pertimbangan lainnya, hasil monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan TKD di lapangan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja guru dalam rangka memberikan pengajaran kepada peserta didik.
"Dengan adanya penambahan TKD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru. Kinerjanya harus diimbangi, karena sekarang pemberian TKD-nya seudah sesuai dengan peringkat golongan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dari Gubernur DKI Jakarta," ujar Budhiastuti kepada beritajakarta.com, Minggu (10/4).
Sekretaris BKD Provinsi DKI Jakarta, Budi Wibowo menambahkan, pemberian TDK tambahan ini, mulai efektif sejak Januari tahun ini. Namun, untuk TKD Januari dan Februari pembayarannya akan dirapel sesuai dengan jam kerja efektif. "Kami akan rapel pembayarannya untuk bulan Januari dan Februari. Tapi akan dilihat sesuai dengan jam kerja efektif masing-masing guru," jelas Budi Wibowo.
Perubahan pemberian TKD, diungkapkan Budi, juga terjadi pada PNS yang bertugas di puskesmas. Kesemuanya akan mendapatkan tambahan TKD maksimal sebesar Rp 1 juta, yang berasal dari pendapatan operasional masing-masing puskesmas. "Ada beberapa puskesmas yang menjadi BLUD, sehingga mereka mendapatkan penghasilan dari retribusi yang ditarik dari masyarakat. Penambahannya maksimal Rp 1 juta," katanya.
Perubahan yang dilakukan, dijelaskan Budi, merupakan bagian dari reformasi birokrasi dibidang remunerasi yang akan terus dievaluasi implementasinya dalam rangka meningkatkan kinerja PNS. "Perubahan ini segera disosialisasikan kepada pegawai dilingkungan Pemrpov DKI Jakarta," tandasnya.
Sumber :