JAKARTA (Suara Karya, 23 Maret 2011): Sebanyak 41.189 guru pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri siplil (PNS-CPNS) di DKI Jakarta menagih janji yang pernah disampaikan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan tunjangan kinerja daerah (TKD). Sampai Maret 2011, para guru menerima TKD sebesar Rp 2,9 juta dipotong pajak penghasilan (PPH) 5 persen, pada hal di antara mereka banyak yang sudah golongan IV dan mengajar puluhan tahun. TKD yang diterima para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" itu lebih kecil dibanding PNS struktural golongan II/a yang bekerja baru 5 tahun. PNS yang lain menerima TKD Rp 3,1 juta per bulan."Kita akan tanyakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengapa perubahan TKD untuk para guru yang dijanjikan oleh Pemprov DKI sampai sekarang belum direaliasi.
Para guru yang menjadi andalan untuk mendidik, mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di DKI, seyogyanya jangan disamakan dengan PNS struktural lainnya," ujar anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak SH dalam diskusi dengan puluhan guru PNS, guru honorer yang tergabung dalam Farum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) di ruang Purpustakaan Gelanggang Olahraga (GOR) Jakarta Utara, Selasa (22/3).Lebih lanjut Jhonny Simanjuntak mengatakan, diskriminasi terhadap PNS Guru DKI Jakarta ini dapat berdampak tidak kondusif serta berpengaruh terhadap prestasi anak didik pelajar di Ibu Kota."Kita juga minta agar guru diperlakukan beda dengan PNS, harus absen masuk dan pulang seperti PNS DKI lainnya. Sebab, khusus punya karateristik kerja, dalam mengajar berbeda dengan PNS. Kalau dipaksakan seperti sekarang, tidak efektif, mereka tidak bisa mempersiapkan materi pelajaran, meningkatkan kualitas dengan membaca buku-buku literatur. Kalau ada guru yang mulai mengajar pukul 10.00 WIB, tetapi harus datang pukul 06.30 WIB, dalam menunggu jam belajar mengajar itu ya cuma ngrumpi," kata Jhonny.Terklait TKD, Ketua FMGJ Retno Listiati mengatakan, ribuan guru PNS beberapa waktu lalu menerima SMS dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI tentang kenaikan TKD yang akan diberikan mulai April."Terus terang, kita tidak percaya lagi dengan PGRI, sehingga kita minta kepada Pak Jhonny untuk menanyakan kebenaran informasi kenaikan TKD mulai April itu," kata Retno. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.Budi Utomo mengatakan, kenaikan TKD sedang dihitung berapa besarannya. Namun bukan berarti selisih kekurangan nilai TKD guru akan dirapel, karena anggaran pemprov terbatas. Memang para guru PNS umumnya golongan IV. mestinya TKD guru ini sebesar Rp 4,2 juta. Tapi selama ini disamakan dengan PNS golongan I Rp 2,9 juta per bulan. (Yon Parjiyono) |